TAX CONSULTING SERVICES
1. Corporate tax
Jasa yang kami berikan adalah :
- Pengisian dan penyampaian SPT Bulanan Pasal 21/26, 22,23/26,
25 dan tahunan;
- Penyusunan dan
pengajuan pengembalian pajak bulanan dan tahunan untuk pajak perusahaan,
pajak penghasilan, pajak penghasilan karyawan, dan pajak pertambahan nilai;
- Review kepatuhan dalam rangka menilai paparan pajak;
- Mempersiapkan
dan mengajukan pajak penghasilan perusahaan dan perhitungan pajak (income tax returns & tax
computations) untuk industri khusus, seperti pengelolahan dana, konservasi, perusahaan
investasi, real estate, konstruksi, pengiriman, manufaktur dan perusahaan perdagangan;
- Withholding tax compliance;
- Pendampingan dalam menanggapi pertanyaan yang diajukan oleh Kantor Pajak;
- Membantu klien dengan pemeriksaan pajak dan / atau masalah pemeriksaan pajak;
- Mewakili klien untuk keberatan
pajak dan perselisihan;
- Membantu klien
untuk secara sukarela mengungkapkan kesalahan / kelalaian ke Kantor Pelayanan Pajak;
- Pengurusan insentif pajak (local tax incentives & advance
tax rulings);
- Meninjau beberapa aspek pajak perusahaan untuk tujuan uji tuntas/due diligence.Membantu klien dalam perencanaan pajak dan
untuk memaksimalkan efisiensi pajak.
2. Litigasi & Perselisihan Perpajakan
Tim ahli kami terdiri tenaga
professional yang memiliki pengalaman luas dalam urusan litigasi, arbitrase dan prosedur penyelesaian sengketa lainnya.
Jika masalah pajak anda
melibatkan pajak penghasilan, transfer pricing, pajak tidak langsung, atau pajak lainnya, maka tim kami dapat membantu. Tim professional kami telah membantu sejumlah klien dalam
melakukan negosiasi dan menyelesaikan sengketa dengan pelanggan, kreditur, debitur dan pihak kontrak
selama tahapan pra-litigasi, percobaan dan pada tahap penegakan.
Tim kami juga berpengalaman
dalam tahapan terkait sengketa pajak (dispute), dari analisis dan dokumentasi hingga pra-transaksi litigasi pajak di pengadilan.
Kami bekerja dengan anda untuk membantu
mengurangi kemungkinan tantangan atau audit sebelum sengketa timbul serta untuk menyelesaikan hal-hal yang pada akhirnya menjadi subyek sengketa.
Metode pendekatan kami disusun
untuk langsung menyelesaikan kompleksitas yang terkait dengan perselisihan pajak dengan menggunakan strategi yang
efektif untuk memitigasi dan mengelola termasuk resolusi melalui proses litigasi.